Sunday, April 11, 2010

Kualifikasi Helm SNI

Denda sebesar Rp250.000 akan siap dikenakan semenjak 1 April 2010, jika anda pengguna sepeda motor tidak memakai helm SNI atau yang sudah lulus kualifikasi dari BSN. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Yang lebih serunya lagi, pembonceng juga siap siap saja kena denda jika tidak menggunakan helm SNI.

 Keamanan memang yang utama dalam berlalu lintas. Salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah kecelakaan. Jadi, banyak orang mati sia sia, bukan akibat perang, penyakit atau bencana. Tapi hanya karena tewas di jalan raya lalu lintas. Sebenarnya ini sudah sangat bisa dicegah semenjak jaman dahulu kala. Kalau pengguna sepeda motor ya pakai helm dan kalau pengguna kendaraan roda 4 ya pakai sabuk.
Kualifikasi Helm SNI - Tapi berhubung kita masih tinggal di Indonesia, segala sesuatu tidak akan disahkan jika efek negatifnya masih rendah. Nah, mungkin pihak pemerintah sudah mulai berkaca dan sadar diri kalau ini tidak boleh terjadi. Makanya semenjak tanggal 1 April itu, dikeluarkan peraturan untuk memakai helm berlogo dan berstandar nasional indonesia. Lebih lengkapnya silakan dilihat pada link diatas.
Harapannya memang agar peristiwa seperti kematian dari angka kecelakaan bisa diminimalisir. Benturan dikepala adalah memang sangat sensitif. Jadi perlu dilindungi. Yang pasti juga, helm SNI ini sudah melalui jalan panjang testing dan uji coba di laboratoriumnya BSN. Jadi, ayo pakai helm yang berlogo SNI. Harganya juga murah kok. :)

No comments:

Post a Comment